Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

MZA : Jangan Terpenjara Kepentingan Politik Elite, Masih Sangat Prematur DOB Kota Tangerang Tengah



REFORMASI-ID | Tangerang - Rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah (Kecamatan Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug), menuai pertanyaan publik apakah Kebutuhan ataukah Euforia Demokrasi.? Barulah nanti bicara untung ruginya jika terjadi pemekaran. Kamis, 30 Desember 2021.

Minyikapi hal tersebut M. Zainul Arifin, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat pemekaran wilayah mengatakan, Jika ini dikatakan sebagai kebutuhan masyarakat, masyarakat mana yang merasa terwakili agar DOB ini terealisasi. Jika kepentingan Eforia Demokrasi sudah pasti karena ada transisi kepentingan kekuasaan.

"Jangan terpenjara kepentingan politik sejumlah elite, baik di pusat maupun daerah. Sebab, kalau kita melihat fenomena pemekaran ini, sebenarnya bukan murni aspirasi masyarakat, melainkan karena kepentingan elite politik daerah ataupun elite pusat," ujarnya.

"Masih sangat Prematur rencana DOB Kota Tangerang Tengah, karena belum ada keseriusan dan persiapan yang matang dari pemerintah daerah, baik sosialisasi kepada masyarakat, apalagi kajian naskah akademik yg nanti menjadi dasar cikal bakal RUU DOB Kota Tangerang Tengah," paparnya.

Dari dua alasan itu, Saya meyakini tahun 2030 belum akan terbentuk Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah. Karena terlalu terburu buru, bisa jadi ada keinginan menaikkan elektoral 2024.

Selanjutnya ia menegaskan, kita bicara tentang efektivitas dan prioritas, kita tahu bahwa Pemerintah Pusat sekarang masih melakukan moratorium terkait DOB, ada dua alasan, pertama daerah yang sudah dimekarkan malah tidak efektif, dan kedua situasi pandemi Covid-19 menjadi prioritas utama pemerintah yang harus diatasi. Karena:

Dari aspek pencapaian tujuan otonomi, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, kebanyakan daerah masih bergantung pada (APBN) yang disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi kasus (DAK).



Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2021, terkait (APBD) provinsi seluruh Indonesia, terdapat sejumlah daerah yang pendapatan asli daerahnya di bawah 30 persen.

Misalnya, Papua Barat (6,15 persen), Papua (11,96 persen), Maluku (16,03 persen), Aceh (16,93 persen), Sulawesi Barat (18,87 persen), Maluku Utara (19,79 persen), Gorontalo (21,16 persen), Sulawesi Tengah (26,59 persen), Sulawesi Tenggara (27,82 persen), dan Bangka Belitung (29,18 persen). 

Bicara dari aspek Yuridis. Salah satu Peraturan perundang-undangan yang mengatur DOB yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perubahan dari UU No. 32 Tahun 2004 Pemda.

Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. pemekaran Daerah; dan b. penggabungan Daerah.

Pasal 37 huruf (b) :

Persyaratan administratif berdasarkan Tata Urutan: untuk Daerah kabupaten/kota meliputi: 

1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 

2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan Bupati/Wali Kota Daerah induk, dan;

 3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan Gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan, Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

"Barang tentu berdasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah," tambahnya.

Persyaratan secara teknis, sambungnya, didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. 

Syarat fisik : berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Jika yang dibentuk adalah Kabupaten, maka minimal adalah tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan untuk wilayah kota minimal 4 Kecamatan yang berada di bawahnya. Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibukota, sarana dan prasarana yang ada dan lain-lain yang juga sudah deipertimbangkan dalam syarat teknis

Selanjutnya ada beberapa cara yg dapat dilakukan untuk memproses DOB. Bisa melalui Top down, bottom up.

Dari bawah: Aspirasi sebagai besar Masyarakat, Naskah akademik awal, Naskah Kajian daerah dan akademis, peta wilayah yang dibuat lembaga teknis, persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kabupaten Tangerang, persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Banten, setelah itu diusulkan kepada presiden cq mandagri, diusulkan ke DPR RI komisi II, DPD RI Komite I, setalah itu oleh usulan inisiatif pemerintah utk membuat RUU DOB. Hingga penetapan paripurna DPR RI.

Dari Atas: tahap awal barangtentu kajian ilmiah dan dukungan masyarakat, langsung diusulkan ke DPR RI Komisi II, agar masuk Prolegnas yang nanti menjadi RUU inisiatif DPR RI, untuk didorong membuat Pansus DPR RI. (perimbangan anggota fraksi sebanyak 30 org DPR RI). Atau melalui usulan Kepentingan Strategis Nasional (KSN), : barangtentu berdasarkan kajian ilmiah dan usulan Gubernur kepada Presiden. 

Pasal 49 : Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemekaran wilayah ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 76 dalam UU Otsus Papua yang baru mengatur bahwa pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran wilayah Papua menjadi daerah otonom tanpa melewati tahapan daerah persiapan.

Menjawab diskusi hari ini, M. Zainul Arifin, S.H., M.H., menjelaskan, pembentukan DOB sebenarnya ada baiknya, yakni untuk mempercepat pembangunan, mempermudah pelayanan publik, serta memotong birokrasi.

Namun, di sisi lain, terkadang ada daerah yang Eforia untuk membuat DOB. Padahal, pembentukan DOB ini akan memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga Pemda harus memperhitungkan kemandirian fiskal mereka. Pembentukan DOB, misalnya, pasti akan memerlukan biaya untuk membentuk pemerintahan baru, membentuk infrastruktur, serta melakukan perekrutan sumber daya manusia.

Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

Saya lebih rekomendasi jika Pemerintah Pusat melaksanakan Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menentukan bahwa apabila satu daerah dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus di gabungkan dengan daerah lain.

Karena Jangan sampai menimbulkan beban baru terutama beban fiskal pemerintah pusat. Pusat harus berani menggabungkan daerah-daerah yang dinilai gagal. Jangan terpenjara kepentingan politik sejumlah elite, baik di pusat maupun daerah. Sebab, kalau kita melihat fenomena pemekaran ini, kan, sebenarnya bukan murni aspirasi masyarakat, melainkan karena kepentingan elite politik daerah ataupun elite pusat

Dalam situasi normal saja, kita melihat pemekaran saja bukan jalan menuju kesejahteraan, apalagi di dalam situasi pandemi di mana kita harus berhemat. Pemekaran, kan, butuh anggaran, dan butuh kekuatan dana yang besar. Di situasi normal saja, pemekaran harus dipertimbangkan, apalagi di situasi keuangan negara seperti sekarang.

pemerintah harus berani menggabungkan daerah, bukan malah memekarkan daerah. Jika daerah itu dinilai tidak berhasil mencapai tujuan otonomi daerah, pemerintah pusat harus tegas untuk menggabungkan lagi daerah-daerah otonom ke induknya. Suatu daerah dikatakan gagal di sini, misalnya, jika daerah tersebut tak memiliki kemandirian serta bermasalah dari sisi pelayanan publik.

Catatan diskusi : DOB Kota Tangerang Tengah, harus memiliki blue print, mempersiapkan tim yang benar-benar memiliki nilai perjuangan yang sama untuk kepentingan rakyat bayak, secara kapasitas, dan efektivitas.

Adapun solusi yang dapat ditawarkan :

Pertama, dari segi peraturan perundangundangan yang mengatur tentang pemekaran daerah yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun aturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014, mencantumkan tentang sanksi yang tegas bagi pengusul pemekaran daerah yang data-datanya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di daerah.

Kedua, seharusnya pemerintah mengimplementasikan ketentuan dari Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dimana dikatakan bagi daerah yang tidak mempu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus digabungkan kembali dengan daerah induknya.

Ketiga, dari segi pembinaan dan pengawasan. Pemerintah harus lebih mengefisiensikan pembinaan dan pengawasan dari tahap daerah persiapan sampai pada tahap pemekaran daerah, dengan membentuk satu lembaga yang berwenang melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan kepada daerah-daerah pemekaran, dan bertanggung jawab kepada presiden.

Keempat, pengajuan usulan pemekaran dilakukan melalui satu pintu yakni pemerintah.

Sumber : M. Zainul Arifin, S.H., MH., (praktisi hukum dan pengamat pemekaran wilayah).

(Red)