Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Markas Ormas PP dan FBR Disegel Polres Jakarta Pusat



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sejumlah Ruko dan Lahan aset negara yang kuasai oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno mengatakan, tindakan tersebut dilakukan adanya laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa ada aset negara yang dikuasai oleh Ormas tanpa hak dan melanggar hukum.

"Laporan dari LMAN terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh Ormas PP dan FBR," kata Setyo dalam Konferesi Pers di Aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat. Senin 13/12/2021.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, dan telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” sambungnya.

Dia juga menambahkan dua bidang tanah selanjutnya laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. 

"Kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR," terangnya.

Selanjutnya masih kata Setyo, untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menuturkan, Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan. Dan posisi ruko saat ini sudah disegel dan dipasang garis police line.

"Anggota kami dibantu Tim Tiga Pilar telah melakukan penyegelan dan telah memasang garis police line," tegas Wisnu.

Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.

[TB]