Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Eksekusi 29 Napi Kasus Narkotika ke Lapas Bangli



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Kejaksaan Negeri Denpasar Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap 29 Narapidana (Napi) kasus Narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan eksekusi para napi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 29 napi dieksekusi dari rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli sudah berkekuatan hukum tetap," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Senin 13/12/2021.

"Sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas, para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi," sambung Putu.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen," ujar Putu.

"Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas Bangli," pungkasnya.

[TB]