REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Lelang barang rampasan Negara, yang dimulai dari pukul 12:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib siang tadi dikantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. berdasaarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor. Kep – 28/M.2.17/Kpa .5/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 Tentang Ijin Penjualan Barang Rampasan yang sudah inkrahct dan mempunyai keputusan tetap.
Panitia Pelelangan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bekasi, adapun unit-unit yang dilelang ada 12 ( dua belas ) unit kendaraan bermotor diantaranya. 11 Unit motor roda 2 ( dua ) dan 1 ( satu) unit jenis mobil roda 4 ( empat) dari keseluruhan yang ada yang terlelang ada 10 ( sepuluh) unit Motor roda dua dari berbagai Merek, Honda, Yamaha dan Suzuki dan 1 unit Mobil merek Nissan Grand Livina.
Dari Jumpa Pers yang diadakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu 15/12/2021 melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan Bahwa Lelangan didapat sesuai pasal 363 dan 365 KUHP dari Tahun 2018 sampai 2021.
“Dan Barang rampasan didapat berdasarkan perkara atas pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan 365 KUHP, perkara berasal dari Tahun 2018 sampai 2021.” Ucap Cahyadi.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi menambahkan, bahwa proses lelangan kendaraan dilakukan dengan cara penawaran closebiding ( penawaran secara tertulis tanpa dihadiri peserta ) penawaran secara online www.lelang.go.id.
Obyek lelang dijual dengan apa adanya tanpa disertai surat dokumen tentang identitas kendaraannya dan perserta lelang berlimit untuk Motor Rp 240.000 dan Mobil Rp 8.400.000, sebagai tahap awal dan diberi waktu pelunasan selama 5 ( lima ) hari bila sudah di sepakati dan tidak melakukan pelunasan maka dinyatakan wanprestasi dan uang Limit dinyatakan hangus.
Total yang terjual oleh Kejari dan KPKLN Kota Bekasi diantaranya 10 ( sepuluh) Unit Motor dan 1 ( satu ) unit Mobil.
Tim