Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

JPN Kejari Denpasar Kawal Perkara Perdata Dengan Mediasi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Denpasar - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Surat Kuasa Khusus mewakili Pemerintah Kota Denpasar untuk melaksanakan persidang perkara Perdata. 

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Perbuatan Melawan Hukum antara Abdul Gafur sebagai Penggugat melawan Walikota Denpasar sebagal Tergugat I, Perbekel Desa Pemecutan Kaja sebagai Tergugat II dan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar sebagai Tergugat III. 

"Pihak Tergugat meminta waktu 2 (dua) minggu untuk menyusun resume sehingga persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021," kata Putu dalam keterangannya Selasa 14/12/2021.

"Dimana Hakim Mediator meminta Pihak Tergugat untuk membuat Resume singkat secara tertulis guna menanggapi materi gugatan dari Pihak Penggugat," lanjutnya.

Ditambahkannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya. 

"Pemberian Bantuan Hukum di Bidang Perdata kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata," terang Putu.

Dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Kejaksaan Negeri Denpasar selalu berusaha memberikan kontribusi bagi pemerintah Kota Denpasar dengan memberikan pelayanan terbaik yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.

"Adapun Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda Mediasi," tutup Putu.

[TB]