Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

GMPI Dorong Pemerintah Ramah Lingkungan Bangun IKN di Kalimantan Timur



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡© | Nasional - Pasca putusan MK tanggal 25 November 2021 terkait Uji Materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mulai mendorong pembentukan UU tentang RUU Ibu Kota Negara yang telah masuk dalam Prolegnas 2022 di DPR RI, keseriusan itu disambut baik DPR RI dengan membentuk Pansus RUU Ibu Kota Negara.

Keseriusan Pemerintah ini barang tentu tidak main-main karena banyak melibatkan para pihak yang punya kepentingan, dan telah melalui perencanaan yang sangat matang, salah satunya perencanaan yang ramah lingkungan. 

Menurut Zainul, perencanaan pembukaan lahan baru kisaran 180 ribu hektare (Ha) untuk IKN pasti akan terjadi perubahan lingkungan dan sosial diwilayah terdampak, seperti perubahan bentuk hutan beserta isinya, struktur tanah, dan hak atas kepemilikan lahan dan tanah. Maka itu, pemerintah harus menjadikan IKN ini benar-benar ramah lingkungan berdasarkan green building merupakan bangunan baru yang direncanakan dan dilaksanakan atau bangunan sudah terbangun yang dioperasikan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan.

Tidak hanya itu, sambungnya, pemerintah harus dapat mensosialisasikan perencanaan IKN ini kepada publik khususnya masyarakat sekitar yang terdampak, bahwa pemindahan Ibu Kota baru ini benar-benar dapat menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang akan terjadi.

"Kita masih menunggu kajian ilmiah terkait perencanaan pemerintah yang akan merelokasi lahan seluas 180 ribu Hektar ini, apakah dapat menjawab kekhawatiran publik terkait alih fungsi lingkungan dan lahan," tambah Zainul yang juga sebagai Ketua DPP GMPI Bidang Lingkungan dan Kehutanan.

Zainul menjelaskan, berdasarkan data Koalisi  Masyarakat Sipil (Jatam & Walhi) ada 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar diatas kawasan Ibu Kota. Antara lain PT. Singlurus Pratama sebanyak 22 lubang, PT. Maju Utama sebanyak 16 lubang, CV. Hardiyatul Isyal sebanyak 10 lubang, PT. Palawan Investama sebanyak 9 lubang dan CV. Amindo Pratama sebanyak 8 lubang.

"Lubang-lubang itu harus ditutup sebagai dampak dari kerusakan lingkungan dan tanggung jawab perusahaan harus tetap dikejar. Itu sesuai PP 78/2010, UU 4/2009, dan UU 32/2009. Semuanya mengatakan lubang-lubang itu harus direklamasi dan dipulihkan, karena lubang itu mengandung air berisi logam berat dan beracun, yang dapat terpapar ke alam sekitar," tegasnya.

"Dan juga harus diperhatikan ada masyarakat terutama Suku Balik yang mendiami wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, disana terdapat 150 keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sumber makanan sekitar," imbuhnya.

GMPI siap mengawal kepentingan publik atas rencana pemerintah membangun ibu kota baru di Kaltim, perlibatan masyarakat civil society, dan masyarakat sekitar yang terdampak harus dilibatkan dan didengar didalam menjalankan perencanaan tahap awal kegiatan. 

"Iya, GMPI mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran, masukan, ide ramah lingkungan," pungkas Zainul yang juga aktif sebagai praktisi hukum dan aktivis buruh migran.

(Red)