Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga ada Kecurangan, Kades Kibin Terpilih Didiskualifikasi dan Lakukan Pemilihan Ulang



REFORMASI-ID ðŸ‡®ðŸ‡© | Daerah - Pesta demokrasi ditingkatan Desa "Pilkades" merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan. Kamis 11 November 2021.

Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat Desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena agar dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.

Namun sangat disayangkan telah diduga terjadi perbuatan curang dengan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu calon Kepala Desa (Kades) Kibin untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara haram.

Saat diwawancara Zainul Arifin, SH, MH Advokat dikantor hukum MZA & Patner selaku Kuasa Hukum dari Calon Kepala Desa Kibin No Urut 01, Membenarkan bahwa timnya mendatangi kantor Bupati Serang.

"Iya kami bersama tim relawan 01 hari ini kekantor Bupati Serang untuk menyampaikan surat secara resmi kepada Bupati yang pada intinya memuat 3 poin diantaranya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya meminta kepada Bupati: 

1. Untuk melakukan Penundaan Pengesahaan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Tahun 2021 atas nama Achmad Samsudin.

2. Untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan Kepala Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang tahun 2021;

3. Untuk menunjuk sementara Pejabat Kepala Desa Kibin sebelum perselisihan pemilihan Kepala Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang dapat diselesaikan.

Sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yakni, "Dalam  hal  terjadi  perselisihan  hasil  pemilihan  Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)".

Sementara didalam ketentuan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41 ayat (7) "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota  wajib  menyelesaikan  perselisihan  dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari".

Di Pasal 40 ayat 3 dan 4, Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat kepala desa sementara hingga perselisihan dianggap selesai.

Hal senada disampaikan Hadi Jayadi Putra sebagai ketua tim relawan 01 dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas pelaksanaan Pilkades Desa Kibin berupa Money politik, Intimidasi, manipulasi data, monopoli sidang pleno, penyalahgunaan surat panggilan.

"Untuk itu kami datang ke kantor Bupati dalam rangka menyampaikan kecurangan yang terjadi sehingga Bupati tahu ada perselisihan dan tidak terburu-buru untuk melakukan pengesahaan dan pengangkatan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa kibin kecamatan kibin kabupaten serang tahun 2021," tuturnya

Ditempat terpisah, Calon Kepala Desa Kibin No urut 01, Saepul Anwar menyampaikan," Kami pada prinsipnya menghormati dan menghargai proses tahapan Pilkades ini, namun ada pelanggaran hukum yang dilakukan sengaja oleh oknum-oknum yang merusak pesta demokrasi di desa kami ini."

"Untuk itu demi menjunjung asas kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, dalam rangka terciptanya tataran masyarakat desa yang kondusif, aman dan tenteram di Desa Kibin maka kami menggunakan hak konstitusi kami untuk mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Setelah ditanya apa rencana kedepan yang akan dilakukan, Kuasa Hukum Saepul Anwar Nomor urut 01, Zainul Arifin menambahkan," Kami sebagai tim hukum yang ditunjuk sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum, dalam hal ini ada dua alternatif pengenaan hukum secara administratif dan pidana."

Berdasarkan Bukti-bukti, Saksi dan dikuatkan dengan pernyataan, patut diduga adanya Politik uang didalam pelaksanaan Pilkades Desa Kibin, langkah yang kami ambil sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  ayat 1 dan 2.

Dimana berbunyi: (1) “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.” (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.” Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp. 500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 15 juta, pemilih dan dipilih mendapatkan sanksi penjara dan denda yang sama bila keduanya terbukti melakukan praktik money politic

"Tidak hanya itu kami juga akan menggunakan upaya gugatan perdata terhadap Panitia Pilkades Desa Kibin atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, atas manipulasi data, monopoli sidang pleno, penyalahgunaan surat panggilan," jelas Zainul.

"Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum ke Sengketa TUN jika Bupati tetap bersikeras menerbitkan keputusan yang merugikan pihak kami. Barang tentu kamipun melakukan upaya administratif ke Panwas Pilkades Desa Kibin untuk menyelesaikan perselisihan ini sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan Pilkades," tandas Zainul

(Red)