Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

VLL Pelaku Video Sara Akhirnya Diamankan Polres Bekasi Kota di Slawi Jawa Tengah



REFORMASI-ID🇮🇩 | Hukum - VLL 50 tahun pelaku video Sara penghinaan salah satu suku yang sempat viral beberapa waktu yang lalu akhirnya diamankan oleh pihak Polres Bekasi Kota di daerah Slawi Jawa Tengah, ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Bekasi Kota, dihalaman Mapolres Bekasi Lama, Senin (18/10/2021).

Dalam Konferensi Pers yang di lakukan dihalaman Mapolres Bekasi Kota Lama tersebut Kombes Pol Aloysius Supriyadi sebagai  Kapolres Bekasi Kota yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari Bersama Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.

"Polres Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 16 Jo Pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP," ujar Kombes Pol Aloysius Supriyadi.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi juga menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku yang dinamakan di Slawi Jawa tengah.

"Kejadiaannya terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021 pada saat itu pada malam hari yang bersangkutan yang melakukan jaga di proyek gorong gorong di Lagon di Bekasi Selatan, kemudian diproyek tersebut datang seorang anak ketika ditanyai indititas dan kepentingan di jawab dengan berbelit belit, kemudian pelaku marah dan melakukan kegiatan mengupat dengan kata kata sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral, ini yang terjadi pada lokasi  pada malam 12 Oktober 2021, kemudian dari kejadian tersebut karena viral karena menyebut kelompok tertentu membuat laporan kepolisian, kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 Didaerah Slawi Jawa tengah, pada saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Polres Bekasi Kota, indititas beliau adalah Vll," terang Kombes Pol Aloysius Supryadi.

Saat ditanya apakah pelaku juga dilaporkan dengan kasus pemukulan seperti di video yang viral tersebut, Kombes Pol Aloysius Supriyadi Kapolres Bekasi Kota menerangkan ke awak media.

"Laporan polisinya ada dua 337 dan 335 KUHP," terang Kapolres Bekasi Kota.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi juga menerangkan proses penangkapan tersangka di Slawi Jawa Tengah Oleh Polres Bekasi Kota.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi akhirnya sampai ke Slawi yang bersangkutan diamankan sedang kegiatan berkaraoroke," jelas Kombes Pol Aloysius Supryadi.

"Untuk tersangka di jerat pasal 335 KUHP dan pasal 16 Jo Pasal 4 UURI No 40 Tahun 2008 Ancaman Hukumannya 5 Tahun," tutup Kapolres Bekasi Kota.( HM )