REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Pasca kasus tipu gelap 1 Milyar di Cikeusal kab. Serang. Satria Pratama Lawyers, menyampaikan Apresiasi kepada Polda Banten. Rabu, 27 Oktober 2021.
Pasca mendampingi Klien nya AR membuka Laporan Polisi tentang adanya dugaan tindak pidana tipu gelap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. di Polda banten pada kamis 1 Juni 2021.
Akhirnya pihak kepolisian Polda Banten. Pada tanggal 4 Oktober 2021 memberikan surat pemberitahuan dimulai nya penyidikan atau (SPDP) kepada klien kami AR.
Dan pada tanggal 5 Oktober 2021 pihak kepolisian Polda Banten mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara atau (SP2HP)
Ini merupakan progres yang baik dari kinerja kepolisian Polda Banten. Yang dimana perkara ini ditangani oleh Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten yang sudah menangani perkara ini dengan progres yang baik, ini merupakan bukti bahwa pihak kepolisian Profesional," ucapnya.
"Saya selaku Pengacara dari saudara AR komitmen dan konsisten mendampingi perkara ini secara Profesional," jelasnya.
Ia juga menambahkan," Saya juga tetap bersinergi dengan kepolisian Polda Banten untuk sama-sama membuat terang tindak pidana tipu gelap yang di alami oleh klien saya."
"Saya sangat percaya kepada Kepolisian Polda Banten dalam menangani perkara ini, penyidiknya profesional, responsif dan ini saya acungkan jempol. Bravo Polri," pungkasnya.
(Red)