Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

LP Ancaman Kekerasan di Polres Metro Bekasi Kota, Kini Bergulir di Polsek Bekasi Timur



REFORMASI-ID 🇮🇩 
| KOTA BEKASI - Laporan ancaman kekerasan menggunakan senpi terhadap wartawan yang dilaporkan Senin (27/9/21) di Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya kini bergulir di Polsek Bekasi Timur.

Hal ini disampaikan Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peduli Bekasi bahwa sejak Kamis (30/9/21) telah dilimpahkan ke Polsek Bekasi Timur.

"Warga sipil diduga miliki senpi, ancam jurnalis di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota, dan sekarang disposisi Polsek Bekasi Timur, dan ketika kami konfirmasi ke Polsek, terkait tindak lanjutnya di suruh menunggu," kata Ade, Selasa (12/10/21).

Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Polres Metropolitan Bekasi Kota ke Polsek Bekasi Timur berkas laporan telah di limpahkan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut sejak melakukan konfirmasi klarifikasi ke Polsek Bekasi Timur.

"Kami bersama pelapor, Kamis (7/10) konfirmasi klarifikasi terkait pelimpahan tersebut ke Polsek Bekasi Timur, dan kami disuruh menunggu informasi lanjutan, tapi hingga saat ini belum ada informasi kepastian tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu saja," ungkap Ade.

Sementara itu, Rahmat Aminudin, S.H Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.

"Terlepas ancaman itu pada wartawan atau bukan, jelas itu kriminal murni, jika benar pelaku tersebut ngancam pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang," kata Rahmat.

Hal senada di sampaikan Mandala Sinaga, S.H selaku Praktisi Hukum bahwa pihak kepolisian wajib segera melakukan penangkapan apabila atas dasar laporan pengaduan masyarakat terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan dengan penggunaan senpi mengancam nyawa orang lain.

"Polisi wajib segera tangkap si terlapor, karena laporannya sudah jelas. Terlebih warga sipil ancam menggunakan senpi. Setidaknya pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana pengancaman dan Undang-undang darurat," kata Mandala.

Namun, lanjut Mandala untuk Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam terhadap kebebasan orang lain, pelaku harus segera ditangkap.

"Apalagi informasi korbannya adalah seorang wartawan, pelaku dapat dikenakan pasal sesuai  Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia," pungkas Mandala. (Red)