REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Berbicara masalah Equality before the law yang di artikan Persamaan di hadapan hukum, dan juga masalah di tegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Negara Hukum tidak membeda-bedakan siapapun yang bersalah dan patut diduga melakukan tindak pidana harus di proses berangkat dari Laporan Polisi Nomor: STTL/388/X/2021/Bareskrim tertanggal 14 Oktober 2021 yang membuat Laporan Saudara Adi Kurniawan selaku Ketua Umum BaraNusa melaporkan Saudara Natalius Pigai (NP) yang di dampingi oleh Kuasa Hukum nya M. Zainul Arifin, S.H., M.H., yang juga Direktur LBH BaraNusa.
Herman Sitompul menyampaikan bahwa, terhadap dugaan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/Hatespeech (melalui elektronik) dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan /atau Pasal 16 jo. pasal 4 huruf (b) Ayat (1) UURI No. 40 Th 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan / atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, pada hari Jum'at Tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 16.43 WIB di ketahui di Jalan Thalib lll Dalam No. 1 RT 014 RW 006 pelapor atas nama Adi Kurniwan dan Terlapor atas nama Akun atau Pengelola Akun Twitter atas nama @Natalius Pigai2 sesui dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM/POLRI, Tanggal 4 oktober 2021.
"Kami mendesak Bapak Kapolri Up Kabreskrim Mabespolri menaruh perhatian serius pada kasus ini halmana adanya penghinaan pada Bapak Jokowi dan Bapak Ganjar Pranowo patut di prioritaskan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Demikian himbauan dan harapan kita tetap tegaknya hukum di negara ini menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.
(Red)