REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu IS, H, dan IS.
"IS selaku Mantan Direktur Pelaksana II LPEI, dan H selaku Direktur PT. Summit Paper Indonesia, kemudian yang ketiga adalah IS selaku Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya. Kamis 28/10/2021.
"Ketiganya diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," tambah Leonard.
Leonard menambahkan, tiga orang saksi yang diperiksa masing - masing mempunyai peran yang berbeda.
IS selaku Mantan Direktur Pelaksana II LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
H selaku Direktur PT. Summit Paper Indonesia diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI.
Selanjutnya, IS selaku Direktur PT. Everbliss Packing Indonesia diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI," pungkasnya.
[TB]