REFORMASI-ID | Jakarta Utara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semper Barat dibantu Satpol PP Kecamatan Cilincing mengamankan sebanyak 62 botol minuman keras (miras) berbagai macam merek di sebuah kios jamu di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Senin 27/9/2021 sekitar pukul 19.15 WIB.
Kios jamu yang di razia petugas tidak hanya menjual jamu kesehatan saja, melainkan menjual berbagai macam jenis miras yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukan nya.
Untuk melancarkan aksinya sekaligus mengelabui petugas, pemilik kios sengaja menjual miras dengan cara berkedok sebagai penjual jamu tradisional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Semper Barat Iqbal menjelaskan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan adanya peredaran miras di kios jamu tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi kios jamu tersebut, dan kami berhasil mengamankan sebanyak 62 botol miras dengan berbagai macam merk," kata Iqbal.
"Selain itu kami juga telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik kios jamu tersebut agar tidak mengulangi aktifitasnya kembali," tambahnya.
Iqbal menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas bilamana ada masyarakat yang membuat laporan terkait peredaran miras yang izinnya tidak sesuai dengan peruntukan nya.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini saja, dan kami akan menindak tegas bilamana masih ada penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu tradisional," pungkasnya.
[TB]