REFORMASI-ID | Kota Bekasi - KADIN Kota Bekasi canangkan Gerakan 500 kepemilikan Izin PIRT melalui penyuluhan keamanan pangan bagi produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dengan kegiatan ini diharapkan pelaku usaha segera memiliki izin pangan industri rumah tangga ( PIRT ) sehingga bisa berdaya saing di pasaran," tegas H.M Gunawan Ketua KADIN Kota Bekasi.
Gunawan mengatakan," Bahwa PIRT memiliki peranan penting yaitu sebagai legalitas bahwa UMKM mempunyai standar produk yang bersih, sehat, aman dari polusi serta labelisasi sesuai aturan yang berlaku. Dengan kepemilikan PIRT, maka produk yang dihasilkan dapat berdaya saing dengan produk lainnya sehingga berdampak pada incomenya."
Aji Ali Sabana Wakil Ketua KADIN Kota Bekasi, pada kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa Penyuluhan keamanan pangan diadakan di Srikandi Room Meeting Restoran Margajaya pada Selasa,14 September 2021.
Lanjutnya, Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, DPMPTSP, Bank BRI, Pegadaian, BTN. Juga dihadiri Wakil Walikota, Ketua Wantim KADIN Kota Bekasi bang Ian Arsyad, dan tim Tu4p Benny Tunggul. Peserta yang hadir sesuai prokes terbatas 40 Orang pelaku usaha UMKM. Materi yang disampaikan terdiri dari pemahaman tentang pentingnya kepemilikan izin pangan industri rumah tangga atau PIRT, pelatihan aplikasi OSS dan SILAT.
PIRT sebagai standar kesehatan mutu produksi, kualitas dan keamanan pangan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat di Kota Bekasi bahkan nasional karena produknya laku keras," tutup Aji Ali Sabana.
(Masdar)