Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Perayaan HUT RI ke-76 Lebih Sederhana, Sesuai Surat Edaran Kemendagri


REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Setiap tanggal 17 Agustus selalu di peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), begitu juga tahun ini akan di peringati HUT RI yang memasuki usia 76 tahun tetapi ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Minggu, (15/08/2021).

" Kita memaklumi kondisi saat ini yang masih menerapkan PPKM dan kita memang harus bersabar untuk kepentingan bersama," tutur Heri Purnomo anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PDI Perjuangan.

Lanjutnya," Karena bagaimanapun kesehatan perlu di jaga dan ke khusukan memperingati HUT RI yang ke 76 ini bisa di lakukan secara virtual maupun terbatas sesuai PPKM."

Sementara itu Indra kusuma wakil PAC PDI Perjuangn Bekasi Barat menjelaskan," Bahwa Peringatan HUT RI tahun ini di lakukan dengan amat sederhana dan tidak hura-hura karena masih dalam keadaan pandemi."

Sesuai Surat Edaran Kemendagri : NOMOR 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agusutus 2021, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sebagai berikut : 

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (Tiga Puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.


(Darsono Al Ijtihad)