Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Hina Wartawan, Oknum Perangkat Desa Resmi Jadi Terlapor, Kades Terbitkan SP1



REFORMASI-ID | KAB.BEKASI -  Oknum perangkat Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi resmi di laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/1133/SPKT/K/VIII/2021/ pada Selasa, (24/8/21) atas penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Kami sudah laporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh oknum perangkat Desa Karangrahayu terhadap wartawan melalui whatsapps group," kata Azis Iswanto, S.H selaku pengacara dari Media Online Jurnal Indonesia Baru (JIB).

Ia berharap kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk segera menindaklanjuti atas laporan berdasarkan pasal  310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Kami berharap dengan laporan ini, pihak penegak hukum dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, ras atau jabatan," ujar Azis.

Diketahui kalimat-kalimat yang ada dalam group perangkat desa tersebut sehingga dinilai menyinggung para insan wartawan adalah "Wartawan gembel ora ada etika pisan lagi wawancara ama bu lurah, ora pantes pisan jadi wartawan".

"Sangat jelas, ini sudah pelecehan terhadap insan wartawan, siapapun yang berprofesi sebagai wartawan tentu tersinggung. Sangat kami sayangkan sebagai aparatur pemerintahan bicaranya ngasal," ungkap Azis.

Ditambahkan Azis bahwa siapapun orang yang berprofesi sebagai wartawan tentunya akan sedih dan marah ketika di hina dengan sebutan wartawan gembel. 

"Pasti tersinggung semua insan wartawan, lalu apakah terlapor sendiri  sudah hidup mewah dan bergelimamngan harta, sehingga semau-maunya menyebut wartawan gembel," tandas Azis.

Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Karangrahayu Ino Hermawati ketika di konfirmasi media ini, mengatakan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan No. 005/82/VIII/2021 untuk Endah Febiyanti sebagai Ketua RT. 001, RW. 002 sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers.

"Kami terbitkan SP1 untuk pelaku, jika hal itu terjadi lagi, maka saya akan keluarkan dia. Kami atas nama pribadi dan pemerintah Desa Karangrahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh pegawainya," kata Ino Hermawati, kepada faktahukum.co.id Rabu (25/8/21).

Kades Ino mengatakan bahwa peristiwa viral tersebut berawal dari kemunculan video dan hasil screnshoot dari handphone milik salah satu pegawainya yang disebarkan kembali kepada para awak media.

"Sebetulnya video itu di unggah ke group khusus para 'pegawai desa' oleh salah satu RT disertai keterangan yang dinilai menghina profesi wartawan. Lalu ada yang menscrenshoot entah siapa pelakunya sehingga beredar di teman-teman wartawan," ujar Kades.

Ino berharap peristiwa tersebut dapat di selesaikan secara musyawarah mufakat, bahwa manusia tidak ada yang sempurna, memilik kelebihan dan kekurangan.

"Tentunya kami atas nama Pemdes, berharap hal ini dapat di musyawarahkan, karena kami pada dasarnya hanya manusia biasa, jauh dari sempurna, alangkah indahnya jika silaturahim tetap terjaga, membangun sinergitas dan saling mengkaji diri," pungkasnya. 


(Red)