Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

DPP Baranusa Melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir Ke Ombudsman RI



REFORMASI-ID | Terkini - LBH DPP Baranusa, Pada tgl 26 Agustus 2021 telah melaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Lembaga Ombudsman RI karena diduga kuat telah melanggar aturan perundang-undangan atas persetujuan atau rekomendasi pengangkatan saudara Izedrik Emir Moeis Sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Pupuk Indonesia (Persero) pada tanggal 18 Februari 2021 yang lalu.

"Kami menilai bahwa, kami memiliki kepentingan untuk melakukan upaya hukum administrasi atas tindakan yang dilakukan menteri BUMN. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Jo Pasal 1 angka (8) Peraturan Ombudsmen Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dinyatakan bahwa: “Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman," tutur M. Zainul Arifin, S.H., M.H. Direktur DPP LBH Baranusa.

Zainul mengatakan," Sementara Ombudsman sebagai Lembaga Negara memiliki kewenangan atau fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana ditentukan didalam ketentuan Pasal 6, 7 dan 8, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu."

"Bahwa dalam pengajuan objek laporan masih dalam tenggang waktu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e, Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, yakni: “peristiwa,  tindakan,  atau keputusan  yang dilaporkan belum lewat 2  (dua)  tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi," jelasnya.

Adapun alasan kami melakukan laporan adalah Alasan Suptansi dan Alasan Yuridis:

Alasan SUPTANSI

1. Emir Moeis, masih tercatat sebagai komisaris PT pupuk Iskandar muda hingga saat ini.

2. Berdasarkan pernyataan Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding tanggal 9 Agustus 2021, Bahwa Setelah Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda belum melaksanakan kewajibanya untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

3. Tahun 2014. Diketahui bahwa Izedrik Emir Moeis adalah mantan narapidana korupsi dengan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU di Lampung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz.

Alasan YURIDIS:

Pengangkatan Emir Moeis bertentangan:

1. UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Salah satu Asas umum yang terpenuhi adalah Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, dan Asas Akuntabilitas.

2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) yakni: Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. 

3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/MBU/06/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/Mbu/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) dalam pengangkatan dewan komisaris, harus memenuhi syarat Formal dan Materil.

Syarat Formal;

a. cakap melakukan perbuatan hukum.

b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Syarat Materiil;

a. Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);

b. Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)

4. Bertentangan Dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara:

a. bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.



"Dari alasan Suptansi dan Yuridis diatas kami meyakini bahwa Saudara menteri BUMN Erik Tohir telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahan administrasi mengangkat saudara Izedrik Emir Moeis. yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat, dengan mengangkat mantan narapidana korupsi sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN," Pungkasnya

Sementara itu Ketua Umum DPP Baranusa Adi Kurniawan, mendesak kepada Ombudsman untuk serius dan cepat didalam menanggapi laporan ini, Dengan pertimbangan argumentasi dan alasan-alasan yang kami sampaikan didalam laporan, maka kami meminta kepada Ombudsman RI, yakni; 

1. Menerima dan mengabulkan Laporan kami sebagai Pelapor secara keseluruhan.

2. Menyatakan telah terjadi perbuatan Maladministrasi yang dilakukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia atas pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Pupuk Indonesia (Persero).

3. Memberikan rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk mencabut Keputusan Pengangkatan Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Atas Nama Izedrik Emir Moeis, tertanggal 18 Februari 2021.

4. Menyatakan Terlapor untuk membayar biaya kerugian materil dan imaterial atas perbuatan yang dilakukan.

(Red)