Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tak Main-main, 8 Anggota PJLP Dishub Dipecat Karena Melanggar Jam Malam


REFORMASI-ID | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo telah memecat 8 orang anggota Dishub yang telah melanggar jam malam saat berlakunya PPKM Darurat. Jum'at, 9/7/2021.

Pemecatan anggota Dishub terjadi lantaran masih nongkrong di warung kopi pada malam hari dengan atribut lengkap beserta motor dinasnya. Dan video itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Tertuangnya peraturan PPKM Darurat, rumah makan maupun warung kopi tidak diperkenankan makan ditempat dan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan peristiwa tersebut, "Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka untuk diberi sanksi tegas," Ucapnya.

"Setelah kami periksa, kedelapan anggota PJLP juga melakukan pelanggaran disiplin saat tugas dengan tidak mengikuti apel di Polda Metro Jaya sebelum dilakukannya operasi gabungan mulai pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB," Beber Syafrin.

Syafrin menegaskan, kedelapan anggota PJLP yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran jam malam saat diberlakukan nya PPKM Darurat telah kami berikan sanksi terberat yaitu, pemecatan.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) peristiwa ini harus menjadi pelajaran untuk taat pada peraturan yang di sebutnya bukan hanya produk hukum, tapi kebijakan menyelamatkan jiwa manusia.

"Kami ingatkan, kepada seluruh ASN maupun PJLP apabila terbukti melakukan pelanggaran pada saat berlakunya  PPKM Darurat sementara anda membawa atribut negara maka bersiaplah untuk menerima sanksi pemecatan," Tegas Anies.

"Kami berharap semoga kejadian ini tidak terulang kembali, namun apabila hal ini terjadi kembali kami akan bertindak tegas baik itu kepada ASN ataupun PJLP," Tutup Syafrin.

[TB]