Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Satpol PP Semper Barat Segel Kafe yang Langgar PPKM Darurat


REFORMASI-ID | Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid 19 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menutup sementara tempat usaha yang melanggar Protokol Kesehatan PPKM Darurat Level 4.

Kafe yang masih nekat beroperasi saat PPKM Darurat Level 4 ini diketahui berdasarkan pemberitaan sekaligus laporan dari warga sekitar.

Mendengar laporan tersebut Tim Satgas Covid 19 Semper Barat langsung mengambil tindakan tegas kepada pemilik kafe.

Dijelaskannya, tindakan penyegelan dilakukan atas pelanggaran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925. Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 4 Covid 19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Semper Barat M. Iqbal mengatakan, setelah adanya laporan pemberitaan dari masyarakat, tentang adanya pelanggaran PPKM Darurat kami bersama anggota lainnya langsung menindak lanjuti ke lokasi tersebut.

"Kami telah menindak lanjuti adanya laporan tentang pelanggaran PPKM Darurat, dan kami telah menutup kafe itu sementara waktu 7X24 Jam. Dimulai tanggal 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021," kata Iqbal.

"Peristiwa ini bukan hanya satu kali kami lakukan, sebelum adanya PPKM Darurat kami pun telah melakukan hal yang sama pada kafe tersebut, namun pemilik kafe masih tetap nekat beroperasi," lanjut Iqbal.

Iqbal mengaku, pelanggaran tersebut terjadi pada Minggu 25/7/2021 malam. Dan baru mendapat laporan pada hari Senin 26/7/2021 pagi.

Seperti diketahui, tim Satgas Covid 19 Semper Barat akan selalu secara rutin melakukan Patroli dan Pengawasan diwilayah nya, dan akan menindak tegas bila menemukan tempat titik kumpul kerumunan.

Iqbal menegaskan, tindakan ini semata - mata untuk memberikan teguran sekaligus efek jera kepada pemilik kafe yang masih bandel dalam menjalankan usahanya selama PPKM Darurat berlaku.

"Mengingat tingginya angka Positif Covid 19, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Semper Barat agar mematuhi aturan PPKM Darurat Level 4 agar kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

[TB]