Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

PPKM Darurat Diperpanjang, Dibuka Pada 26 Juli Secara Bertahap, Ini Alasannya


REFORMASI-ID | TERKINI - Presiden RI Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam Konferensi Pers secara Virtual melalui akun Youtube Sekretariat Negara pada selasa 20/7/2021. Malam.

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai Tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil keputusan oleh Pemerintah meskipun itu sangat berat.

Menurut Jokowi hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran Over Kapasitas Pasien Covid 19. Dengan begitu layanan kesehatan di  rumah sakit terhadap pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Setelah dilaksanakannya PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika dilapangan dan juga mendengar suara - suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat," Lanjutnya.

Jokowi membeberkan, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM secara bertahap.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok diijinkan buka sampai pukul 15.00 WIB. Tentu saja dengan penerapan Protokol Kesehatan yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," terang Jokowi

"Pedagang Kaki Lima, toko klontong, agen atau Outlet, Pangkas rambut, Laundry, Pedagang asongan, bengkel kecil, Cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturannya serta teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah," Tambahnya.

Selain itu, masih kata Jokowi rumah makan, PKL, Lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diijinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dan maxsimum waktu makan setiap pengunjung maxsimal 30 menit.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor essensial dan kritikal baik di Pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan Protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," Imbuhnya.

Jokowi menghimbau, masyarakat agar bisa bekerja sama dan saling bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

"Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk yang OTG dan bergejala ringan yang direncanakan 2 Juta paket obat," Terangnya.

Adapun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengakolasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar 55,21 Triliun Rupiah berupa bantuan tunai seperti BST, PKH, bantuan Sembako, Kuota internet, dan Subsidi listrik diteruskan.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan Insentif untuk usaha mikro Informal sebesar 1,2 Juta untuk sekitar 1 Juta usaha mikro akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama Insya ALLAH kita akan terbebas dari Pandemi Covid 19. Sehingga kegiatan Sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," Tutup Jokowi.

[TB]