Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Panduan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Berjamaah dan Mengoptimalkan Kegiatan Ibadah di Rumah serta Petunjuk Teknik Pelaksanaan Qurban


REFORMASI-ID l KOTA BEKASI - Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, dan juga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan berjamaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah. Menimbang hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran dengan maksud sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan dan juga penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M selama masa PPKM darurat. Jum'at, (17/07/2021).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota, Dr. Rahmat Effendi Bekasi Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin, S.Ag, M.Si dengan Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Wilayah Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut isinya meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajarannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.


Kegiatan peribadatan di tempat ibadah meliputi Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat tidak melakukan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah selama masa PPKM Darurat berlangsung. Itu juga berlaku pada Kegiatan Malam Takbiran di Masjid/Musholla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun dengan kendaraan serta Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H / 2021 M di Masjid/Musholla yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat Pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

3. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

B. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

C. Penerapan kebersihan alat.

Harapannya semua ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. (Agus W/Sumber Humas)