Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

M. Zainul Arifin, S.H., M.H. Ketua Advokasi dan Hukum DPP Baranusa: Akankah Kepala BP2MI Mundur dari Jabatannya


REFORMASI-ID | Jakarta - M. Zainul Arifin, S.H., M.H. ketua advokasi dan hukum DPP Baranusa dan aktivis pembela Pekerja Migran Indonesia (PMI) mempertanyakan pernyataan Benny Rhamdani yang ingin mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI karena dinilai tidak memegang janji dan komitmen. Minggu, (19/07/2021).

Saat dikonfirmasi via chat WA, M. Zainul mengatakan, "Pernyataan Benny dalam siaran persnya pada awal tahun 2021 yang lalu, dan banyak dikutip oleh media. bahwa: Jika pada akhirnya Perban (Peraturan Kepala Badan) ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021 yang disebabkan ketidakseriusan kementerian dan lembaga lain, ketidakpatuhan Pemerintah daerah terhadap perintah Undang-undang serta karena masih adanya pihak-pihak yang lebih merasa bangga untuk menjadi antek dari sindikat praktek ijon dan rente, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI." ucapnya.

"Kita ketahui bahwa, UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, sudah mengamanatkan bahwa Calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan berangkat bekerja ke negara tujuan (luar negeri), tidak dipungut biaya satu senpun atau gratis sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1, "Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan". yang berarti bahwa segala pembiayaan, pendidikan dan pelatihan yang timbul dari kegiatan sebelum keberangkatan, saat keberangkatan dan sampai di negera tujuan maka yang menanggungnya adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah, namun hingga saat ini Pemda belum ada yang siap melakukannya, dengan alasan tidak diketahui pasti. Sebagaimana bunyi Pasal 40 huruf a, "Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab: menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, "Didalam UU tersebut sebenarnya yang memiliki tanggungjawab ada Pemerintah daerah sementara kepala badan diamanahkan membuat aturan turunan dari UU tersebut yakni Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Sehingga Benny sebagai Kepala Badan menerbitkan Perban No 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tertanggal 17 Agustus 2020."

"Sejak ditetapkan Perban Nomor 09 tahun 2020 yang mestinya mulai efektif berlaku  pada tanggal 15 Juni 2020 atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, sehingga diputuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan berakhir  tanggal 15 Juli 2021. Sudah 12 bulan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut, "Namun yang menjadi pertanyaan kenapa Benny sebagai kepala Badan BP2MI memposisikan dirinya dan mempertaruhkan jabatannya yang notabene bukan merupakan fungsi dan tanggungjwabnya melainkan tanggungjawab dari Pemda. Apakah bersungguh-sungguh masang badan, ataukah hanya berupa drama kepura-puraan agar disebut sebagai pahlawan ataukah ada keinginan kepentingan pribadi yang tidak kita ketahui."

M. Zainul menambahkan, "Sebenarnya cukup mudah bagi Benny untuk langsung sampaikan kepada Presiden karena BP2MI bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Akan tetapi beliau terkesan tidak melakukan itu yang bisa dikatakan bahwa Presiden tidak peduli dengan nasib para Pekerja Migrant Indonesia terbukti tidak ada koordinasi antara BP2MI, Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga mangabaikan hak-hak PMI yang diamanatkan oleh UU."

"Jika Calon PMI terus terkendala dengan aturan pemerintah atau ego sektoral semata untuk dapat bekerja ke Luar Negeri, maka akan berdampak buruk kepada penganguran, semakin meningkat sementara lapangan kerja semakin sulit dan dapat dipastikan akan meningkat prilaku oknum-oknum pengiriman Calon PMI melalui jalur Non Prosedural atau legal, yang mengakibatkan kerugian bagi PMI dan negara," tegasnya.

"Lantas bagaimanakah janji dan komitmen pak Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI), yang menyampaikan bahwa jika program tersebut tidak terlaksana maka dia (Benny Rhamdani) sebagai Kepala Badan BP2MI akan mundur setelah dari tanggal 15 Juli 2021. Namun belum ada tanda-tanda niat untuk mundur dari jabatan Kepala BP2MI yang sampai hari ini sudah melebihi tanggal 15 Juli 2021 sebagai pernyataan yang beliau sampaikan," ungkapnya.

"Maka kita meminta kepada Presiden selaku pemimpin harus mengambil sikap tegas atas kejadian fenomena ini, ataukah jangan-jangan Presiden tidak tahu masalah ini sehingga bisa dikatakan Presiden tidak Pro PMI, yang hanya sibuk dengan urusan WNI di Dalam Negeri. Terlebih dengan situasi pandemic ini kita memerlukan koordinasi dan kerja cepat, kerja pasti dari aparat pemerintah agar dapat melindungi dan memberikan kepastian kepada warganya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab yang akan jadi korban dari fenomena ini adalah WNI yang akan mencari keberuntungan di negeri orang lain, karena negeri sendiri tidak dapat memberikan fasilitas dan pekerjaan yang layak baginya," pungkasnya.

(Redaksi)