REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Trend ledakan wabah pademi COVID 19 meningkat signifikan berdasar data Satgas COVID yakni Angka Positivity Rate 26,76 persen pada akhir Juli 2021. Dengan pertimbangan hal tersebut pemerintah memperpanjang PPKM darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan sangat mungkin diperpanjang lagi bila grafik penularan masih trend naik.
Aji Ali Sabana Wakil Ketua bidang Koperasi dan UMKM menjelaskan, "Pemberlakuan PPKM Level 4 menjadi dilematis bagi pelaku usaha secara umum khususnya pelaku usaha UMKM baik di Kota Bekasi maupun nasional bahkan global. Kondisi cash flow minus, biaya tetap seperti listrik jalan terus terlambat bayar ancaman pemutusan dari petugas PLN. Beban pinjaman dilembaga keuangan bank dan non bank terus menggunung, dan beban lain yang kian kompleks persoalannya.
Disisi lain perputaran roda usaha mandeg, daya beli masyarakat menurun, pergerakan orang terbatas, phk terus meningkat hampir semua sektor usaha. Tegas Aji yang juga Ketua SDC UMKM Kota Bekasi
Kesempatan yang sama, Gunawan Ketua KADIN Kota Bekasi mencermati, Tentu kondisi ini harus ada langkah cepat, tepat dan berkelanjutan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan usaha umkm yang mana sebagai penggerak roda ekonomi nasional dan penyumbang PDB sebesar 61,1 persen dan daya serap tenaga kerja 97 persen, data Kementrian Koperasi UMKM. misal, insentif bantuan modal usaha yang tepat sasaran dan pendampingannya, perpanjangan relaksasi pinjaman tanpa syarat hingga 2023, insentif pajak, relaksasi dan insentif tagihan listrik tanpa syarat, digitalisasi umkm.
"Situasi saat ini pelaku usaha umkm hannya untuk bertahan hidup karena usahanya udah di ujung tanduk, faktanya berdagang hari ini untuk menyambung hidup berikutnya," Tutup Aji
Sumber:
AJI Ali Sabana
Reporter:
Darsono Al Ijtihad