REFORMASI-ID | CILEGON - Hari ini Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Wiayah Hukum Cilegon melaksanakan monitoring dan asistensi terhadap penerapan PPKM Darurat.
Sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Banten No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa - Bali pada tanggal 3 - 20 Juli 2021.
"Ya, Saya selaku pamatwil Cilegon hari ini langsung meninjau, monitoring, dan asistensi pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Cilegon," ujar Martri Sonny. Selasa (06/07/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten melakukan peninjaun penerapan PPKM Darurat di beberapa titik antara lain GT Cilegon Timur, GT Merak, Gerem Bawah, dan Pelabuhan Merak.
"Alhamdulillah, terlaksananya penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Cilegon dengan adanya personel gabungan yang melakukan penyekatan kendaraan R4, adanya pemeriksaan domisili sesuai KTP, mengecek penggunaan masker, hasil Swab Antigen, Sertifikat Vaksin, serta memutar balikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan," katanya.
Terakhir, Martri Sonny menyampaikan agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM Darurat, agar ditingkatkan patroli gabungan untuk mengimbau masyarakat.
"Lakukan penegakan hukum bila masih ada ditemukannya pelanggaran kententuan PPKM Darurat," tegas Dirresnarkoba Polda Banten.
Namun, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, sama-sama kita bantu pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 ini.
"Dan, saya mengajak kepada seluruh masyarakat kita dukung penerapan PPKM Darurat, karena ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penularan virus Covid-19," ajak Kabidhumas. (Hari/Bidhumas/Red)