Menurut Jefri Dominggus Luanmase, S.H., selaku pengacara dan, atau penasihat hukum perusahaan dalam siaran persnya yang dibagikan pada, Sabtu (24/7/2021) petang, mengatakan bahwa media online tersebut telah menaikkan atau menayangkan pemberitaan terkait dengan perusahaan PT Viktor Dua Tiga Mega. "Pemberitaan yang telah di publikasikan terindikasi dengan tidak berdasarkan bukti dan fakta,” kata Jefri.
Dalam penuturannya, Jefri menjelaskan pada tanggal 20 Juni 2021 media tersebut mempublikasikan berita dengan judul, diantaranya; "8 Tahun Utang BBM PT. Viktor Dua Tiga Mega, Boy : Sisa Rp. 350 Juta Belum di Bayar." Selanjutnya pada
tanggal 25 Juni 2021 dengan Judul Berita, "PT. Viktor Dua Tiga Mega Tak Tepati Janji Ganti Rugi Lahan Warga." Serta pemberitaan tanggal 4 Februari 2021 dengan judul "Perusahaan Tambang PT. Viktor Dua Tiga Mega oga Bayar Hutang Minyak", dan pada tanggal 16 Juli 2021 dengan Judul Berita, "Konflik Lahan dan Hutan BBM, Manajemen Viktor 2 Tiga Angkat Bicara."
Pembayaran Piutang BBM Perusahaan (8 tahun). Sisanya yang ditulis Sebesar Rp 350 juta. Dikatakan oleh Jefri, bahwa pihak perusahaan telah melakukan Pembayaran dengan adanya lampiran bukti-bukti dari perusahaan.
Terkait Ganti Rugi Lahan Warga oleh pihak Perusahaan, Jefri pun juga menjelaskan bahwa telah dilakukan (Tepati Janji). "Dalam hal ini Pihak Perusahaan Telah Memenuhi Konsekuensinya, Sebab lahan tersebut dulunya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), setelah itu menjadi kawasan Hutan. Semua administrasi, Perijinan dan peruntukan operasi pertambangan sudah berjalan, dan pengembalian konpensasi kepada Masyarakat sudah secara keseluruhan berdasarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan warga," ungkap Jefri.
Dalam kesempatan tersebut, Jefri juga memberikan bantahan pihak perusahaan, tentang oga Bayar Hutang Minyak? jelas informasi ini tidak benar apalagi sikap perusahaan tidak ada maksud terkait hal itu.
Jefri juga mengungkapkan, bahwa HPL (Hak Penggelolaan Lahan) itu sendiri, kewenangan pelaksanaannya oleh pemegang hak.
"Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Argaria Nomor 9 tahun 1999 adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya," imbuhnya.
"Disisi lain, tentunya jelas klien kami tidak terima terkait pemberitan-pemberitaan yang telah beredar tersebut, disebabkan pemberitan yang di terbitkan tidak pernah di konfirmasi kepada klien kami (pihak perusahaan). Selain itu, narasi dan isi dari pemberitan tersebut tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya," tegas Jefri.
Menurut Jefri lagi, bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 pihak perusahaan telah melayangkan somasi, kepada media online tersebut dan surat hak jawab Dewan Pimpinan Pers Untuk menyikapi pemberitaan-pemberitaan oleh media online tersebut.
"Bahwa pelaksanaan Hak Jawab pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa," ungkap Jefri lagi.
"Tentu dalam hal ini telah berdampak serius akibat dari pada pemberitaan itu. Klien kami merasa dirugikan, bahwa pihak manajemen media tersebut (mungkin melalui awak medianya) telah melakukan pencemaran nama baik perusahan,” pungkasnya.(*/fwj/red)