REFORMASI-ID - Jakarta - Buronan Tindak Pidana Korupsi Yosef Tjahjadjaja berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, saat ditangkap Yosef sedang dalam perawatan karantina selama 10 (Sepuluh) hari di salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur, karena diduga terpapar Covid 19.
"Selanjutnya Terpidana ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina," Kata Leonard dalam keterangannya. Selasa 13/7/2021.
Yosef merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 Milyar.
Kronologis Awal, Terpidana Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Hingga akhirnya Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 Milyar dari PT. Jamsostek di bank tersebut
Selanjutnya, atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef bersama dengan Agus Budi Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT. Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.
Leonard memaparkan, kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dkk selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J. Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef TjahjadJaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," Terangnya.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun," Tegas Leonard.
sebelumnya, masih kata Leonard, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
"Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya," Tuturnya.
Namun setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ucapan Terima Kasih pun datang dari Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH.,SIK.,MH. dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 (lima belas) tahun.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan.
[TB]