REFORMASI-ID l KOTA BEKASI ,10 Juni 2021 Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan surat Instruksi Bersama tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah RW/RT Sebagai Upaya Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di Kota Bekasi.
Instruksi Bersama tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi, Kepala Kepolisan Sektor se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer se-Kota Bekasi serta Babinkamtibmas se-Kota Bekasi agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan isi dari Instruksi Bersama yaitu:
1. Mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam Penanganan Laju Penyebaran Corona Virus Disease 201 (Covid -19) di Tingkat RW/RT pada PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi.
2. Melakukan kesiapan akan kebutuhan ketersediaan Sarana Prasarana kesehatan dan pemenuhan alat material kesehatan untuk mendukung Pelaksanaan Karantina Wilayah Tingkat RW/RT dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi.
3. Melaksanakan Karantina Wilayah tingkat RW/RT dengan pembatasan terhadap aktifitas masyarakat, mulai tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
4. Mengoptimalkan Peran Posko di Wilayah Tingkat RW/RT dalam Penanganan Covid -19 dengan mengintensifkan penegakan 5M : a.Menggunakan masker yang baik dan benar; b.Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer; c.Menjaga Jarak minimal 1 Meter;
d.Menghindari kerumunan; e.Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
Melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment)
5. Menugaskan Aparatur / Relawan dalam melaksanakan Pemantauan dan pengendalian sebagai upaya Penanganan Laju Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19 RW/RT di wilayah Kota Bekasi.
6. Melakukan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Relawan lainnya di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan Karantina wilayah Tingkat RW/RT terhadap upaya Penanganan Laju Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) pada PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi.
7. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran Karantina Wilayah di Tingkat RW/RT.
8. Melaporkan hasil Pengendalian dan Penanganan pada Pelaksanaan Karantina Wilayah terhadap PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
9. Memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Agus Wiebowo
Sumber: Humas