Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Perintah Kapolri, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Sapu Bersih Premanisme

REFORMASI-ID | Jakarta Utara - Sebanyak 49 orang Tersangka pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang kerap menjalankan aksi nya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok berhasil di amankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Hal ini di katakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa Pers di Polres Metro Jakarta Utara. Jum'at 11/6/2021.

Yusri menjelaskan, semua pelaku pungli yang sudah kita amankan bukan terdiri dari preman saja, namun sebagian besar adalah pegawai dari PT Gathering Fortune Container dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

"Dari 49 orang Tersangka sebagian besar pelaku adalah pegawai dari PT Gathering Fortune Container dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, para pelaku pungli di tangkap di dua tempat yang berbeda namun masih sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Setiap pelaku mempunyai peran masing - masing dan memiliki bos yang berbeda," Tegas nya.

Pasal nya, penangkapan para pelaku pungli di lakukan setelah beberapa sopir Truk Container menyampaikan keluhan nya tentang aksi premanisme yang kian marak di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok saat kunjungan Presiden Joko Widodo di kawasan tersebut untuk meninjau Vaksinasi massal.

Setelah mendengarkan keluhan para sopir Truk Jokowi langsung bergegas menghubungi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telepon Seluler nya.

Akibat perbuatan nya para pelaku Pungli akan di jerat dengan pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

[TB]