REFORMASI-ID | JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) diminta berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, termasuk menjadi relawan vaksinasi. Imbauan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyusul kondisi terkini, serta upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan wabah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ASN sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah. “Termasuk siap menjadi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan program vaksinasi,” ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Selasa, (29/06/2021).
Jumlah kasus harian Covid-19 pada Juni 2021 mengalami peningkatan, khususnya usai libur Hari Raya Idulfitri lalu. Per 26 Juni 2021, dilaporkan mencapai 21.095 kasus positif harian yang merupakan rekor tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi meningkatnya keterisian rumah sakit dan lokasi karantina.
Selain masyarakat umum, tenaga kesehatan juga menjadi korban dari lonjakan kasus ini. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, sejak pandemi dimulai, 949 tenaga kesehatan Indonesia telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, 401 diantaranya adalah dokter. “Kementerian PANRB menyampaikan duka kepada masyarakat umum khususnya ASN tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Selain akselerasi program vaksin, penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil juga menjadi harapan agar kehidupan segera membaik. Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan RT dan RW agar menerapkan pembatasan kegiatan. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bisa mendukung melawan penyebaran Covid-19. ASN wajib bergotong-royong dan terlibat bahu-membahu bersama Satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Di sisi lain, untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya ASN selama libur hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini, Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting. “ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Larangan Mudik di hari terjepit libur nasional. ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah,” jelas Menteri Tjahjo.
Meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas, Menteri Tjahjo mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat. “Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin,” tegasnya.
Selain terkait penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan bagi ASN yang bekerja di kantor selama pandemi, untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai protokol kesehatan maupun virtual setiap Hari Senin. Setiap pukul 10.00 waktu setempat, instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Instruksi ini dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN. (elf/don/HUMAS MENPANRB/Elly)