Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

10 Tahun Buron, Hendra Subrata di Deportasi Kejagung ke Rutan Salemba

REFORMASI-ID | Jakarta - Buronan Kejaksaan Agung RI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini berhasil di Deportasi dari Singapura di terbangkan ke Jakarta.

Dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 837 Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu 26/6/2021 Pukul 18.45 WIB.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. pada Konferensi Pers yang di gelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap rekan bisnis nya Hermanto Wibowo pada Tahun 2009," Terang Leonard.

"Ia terbukti bersalah karena beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan Barbel, sehingga korban mengalami luka hingga tak sadarkan diri," Tambahnya.

Hendra yang saat itu mengenakan baju oranye dan duduk di atas kursi roda dengan wajah pucat, hanya bisa pasrah menjalani sisa hidup nya di balik jeruji.

"Sebelumnya Hendra Subrata memiliki KTP DKI Jakarta, namun pada saat pengurusan perpanjangan Pasport Hendra Subrata menggunakan KTP palsu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, atas nama Endang Rifai sehingga menimbulkan kecurigaan di KBRI Singapura," kata Leonard.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan, "Terima kasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham, dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau Deportasi buronan kejaksaan atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai," Ucap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta dalam sambutan nya.

Ditambahkan nya, selain ucapan terima kasih Jaksa Agung RI juga memberikan penghargaan kepada KBRI di Singapura atas kepemimpinan beliau dalam memayungi kolaborasi Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan yang berperan di KBRI Singapura.

Tertangkapnya Hendra Subrata berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura atas kerjasama Internal yang efektif dan pelaksanaan kordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri serta masing - masing fungsi atase membuat Identifikasi dan pemulangan menjadi mudah.

"Berdasarkan Kasasi Putusan Mahkamah Agung Terpidana divonis empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," Pungkasnya.


[TB]