Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pendistribusian Program BST 2021 Kota Bekasi Serta Perbaikan Data

REFORMASI-ID l Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial Kota Bekasi melaporkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah masuk pada tahap 2 kali yakni pada Bulan Januari dan Februari tahun 2021 dengan menggandeng PT. Pos Indonesia sebagai mitra penyalur bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indoensia.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H Ahmad Yani mengatakan Penerimaan BST ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Di Kota Bekasi, sudah keluar pada bulan Januari dan Februari, pada pekan ini Bantuan Sosial kembali keluar dengan rapel 2 bulan yakni Bulan Maret dan April sebesar Rp. 600.000 yang dibagi 2 bulan sekaligus. Pada setiap Kartu Keluarga mendapatkan sebesar Rp. 300.000 sehingga di totalkan dalam 2 bulan menjadi Rp. 600.000.

Untuk periode distribusi program BST pada Maret dan April 2021, Pemerintah Kota Bekasi menerima surat Kemensos RI Nomor : 724/6.2/KU/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III dan IV (bulan maret dan april) tahun 2021, sesuai data bayar yang diterima sebanyak 132.047 keluarga (KK) di Kota Bekasi.

Kadinsos Kota Bekasi Ahmad Yani dalam keterangan resminya juga menjelaskan sejumlah pertanyaan untuk kebutuhan konfirmasi informasi mengenai program BST 2021 periode Maret-April 2021. 

Berikut Jawaban Konfirmasi program Bantuan Sosial Tunai

Terkait banyaknya warga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) yang namanya tidak masuk daftar penerima bulan Maret dan April 2021 di Kota Bekasi. Pertanyaan kami adalah. 

1. Siapa yang menentukan daftar penerima manfaat BST? apakah Pemkot Bekasi atau Kementerian Sosial RI? 

Jawab: yang menetukan adalah Kementerian Sosial RI melalui:

a. Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai  Dalam Penanganan Dampak Pandemi  Corono Disease  2019 (Covid 19)  Tahun 2021 Penetapan penerima manfaat BST ditetapkan oleh kemensos RI;

b. Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 153/6.2/BS/01/2021 Tanggal 07 Januari 2021 hal Pemberitahuan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap I (Bulan Januari) Tahun 2021 melalui Penyalur PT. POS

2. Apa kriteria penerima BST pada periode bulan Maret - April 2021?

Jawab:

- Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai  Dalam Penanganan Dampak Pandemi  Corono Disease  2019 (Covid 19)  Tahun 2021 Pada Diktum Ke Enam 

- Kepdirjen Nomor :1/6/SK/HK.02.02/1/2021 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Tahun 2021 Pada BAB II tentang pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai;
3. Saat Ibu Risma menjadi Mensos RI, dilakukan verifikasi penerima BST, dan Pemkot Bekasi mengeluarkan Kartu Bantuan Sosial Tunai bagi penerima manfaat. Tapi pada periode Maret April, banyak pemegang Kartu Bantuan Sosia Tunai tersebut tidak masuk dalam daftar penerima pada periode selanjutnya. Apa masalahnya? Siapa yang mencoret dari daftar? 

Jawab: Adapun berkaitan dengan berkurangnya jumlah KPM saat ini adalah merupakan ketetepan Kemensos RI sesuai  Nomor : 724/6.2/KU/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III dan IV (bulan maret dan april) tahun 2021, sesuai data bayar yang kami terima sebanyak 132.047 keluarga (KK) di Kota Bekasi.

Dimana Kemensos RI mengeluarkan  kebijakan terkait data penerima bantuan sosial sesuai dengan data kependudukan pada Dukcapil Pusat yaitu:

A. Surat Menteri Sosial RI Nomor:  S-25/MS/C/1/DI.01/2/2021 Tanggal 26 Februari 2021 Hal Perbaikan Data Salur Penerimaan Bantuan Sosial, selanjutnya Dinas Sosial Kota Bekasi menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor : 460/2039/Dinsos Tanggal 02 Maret 2021 tentang Perbaikan NIK yang ditujukan kepada Kelurahan Se-Kota Bekasi dan bekoodinasi dengan Disdukcapil Kota Bekasi untuk penyandingan data Kependudukan.

B. Surat Menteri Sosial RI Nomor:  S-30/MS/C/1/DI.01/3/2021 Tanggal 12 Maret 2021 Hal Percepatan Penyelesaian Perbaikan Data,

Sebelumnya Dinas Sosial Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI terkait pembukaan akun Siks NG On Line bagi operator Kelurahan yang kami tindaklanjuti sesuai dengan surat Nomor: 460/452/Dinsos.Gulmakin Tanggal 08 Maret 2021 Hal  Pendaftaran Akun SIKS-NG On Line Bagi Kelurahan dimana operator Kelurahan dapat melakukan perbaikan data penerima bansos secara Online pada Aplikasi SIKS-NG.

C. Adapun hasil koordinasi dengan Kemensos RI bahwa By Name By Address yang tidak ada data bayarnya pada bulan Maret-April, sebagai berikut ;

-Masuk dalam data bayar susulan yang akan release minggu ke-3 bulan April 2021 sebanyak 26.016 KPM, atau tahap berikutnya,

-NIK yang belum padan dengan dukcapil pusat,

-Tidak masuk dalam usulan daerah yg lolos validasi (surat Nomor: 460/452/Dinsos.Gulmakin Tanggal 08 Maret 2021 Hal  Pendaftaran Akun SIKS-NG On Line Bagi Kelurahan) dimana operator Kelurahan dapat melakukan perbaikan data penerima bansos secara Online pada Aplikasi SIKS-NG.

- Data KPM BST yang padan dengan data PKH dan/atau Sembako, sehingga BST tidak diberikan lagi

4. Berapa jumlah warga masyarakat yang diusulkan Pemkot Bekasi ke Kementerian dan berapa jumlah yang diloloskan sebagai penerima BST pada periode Maret April 2021?

Jawab:

-Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 230.806 KK dari kuota awal yang ditetapkan sebanyak 192.270 KK 

-Dibulan maret Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial Kota Bekasi menerima surat Kemensos RI Nomor : 724/6.2/KU/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III dan IV (bulan maret dan april) tahun 2021, sesuai data bayar yang kami terima sebanyak 132.047 keluarga (KK) di Kota Bekasi

Reporter: Agus Wiebowo
(Sumber: Dinsos Kota Bekasi)