Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sri Patokah Dugaan Korban Penipuan Bank Panin Cabang Blitar Temui Hotman Paris Untuk Mencari Keadilan


REFORMASI-ID | Jakarta - Seorang perempuan paruh baya bernama Sri Patokah (51) yang merupakan warga Jalan Dr. Wahidin, No. 99 RT. 003, RW. 001, Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur. merasa tertipu oleh Bank Panin Cabang Blitar.

Akibat peristiwa dugaan penipuan tersebut, dan ingin mencari keadilan, Sri akhirnya menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Jony Jakarta.

Hal Tersebut diungkapkan Sri  ketika ditemui wartawan di GELAEL Supermarket Jalan MT. Haryono, RT. 011, RW. 005, Kel. Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada, Selasa (02/3/2021) sore.

Sri menuturkan awal kronologis dugaan penipuan yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh oknum Bank Panin Cab. Blitar, "Waktu itu datang seorang pegawai marketing Bank Panin berinisial (A) ke toko untuk menawarkan pinjaman Modal. Pada saat itu saya menolak. lalu marketing A tersebut datang lagi, dan bilang kalau di Bank Panin itu pelayanannya sangat baik, dan apalagi kalau pelunasan juga dipercepat, akan ada potongan".

"Akibat bujuk rayu oknum marketing Bank Panin tersebut, saya pun akhir tertarik dan marketing tersebut meminta persyaratan lengkap, setelah saya memberikan persyaratan tersebut, keesokan harinya saya disurvei," tegasnya.

"Sewaktu proses survei, saya ditanya ingin mengajukan pinjaman berapa dan saya menyebutkan nilainya, sorenya langsung disetujui dengan nilai pinjaman sebesar Rp 150 juta. Lalu besoknya Cair dana tersebut, dan dari mantan suami di mintai KK, serta surat pernyataan kalau itu bukan harta gono gini dan diserahkan ke notaris Y diwilayah Blitar," tambahnya.

Selanjutnya Sri Patokah menanda tangani perjanjian akad kredit pada tanggal 24 Januari 2014 dengan jangka masa habis tenor tanggal 24 Januari 2017. Angsuran tenor ke 7 sampai 8 pembayaran korban angsurannya lancar dan baik, akhirnya ditawari lagi untuk penambahan modal pinjamannya. Sri pun minta pengajuan tambahan senilai  Rp 200 juta, dikarenakan pada saat itu permintaan pesanan meubel kiriman ke luar pulau banyak, dan total pinjaman menjadi Rp 350 juta, dan pada tanggal 4 September 2014 masa tenor habis, seharusnya dengan adanya penambahan nilai pinjaman masa kontraknya habis jatuh pada tanggal 4 September 2017.

"Saya bingung saat marketing A datang ke toko memberitahu kalau rumah saya sudah mau dilelang, dan saya tanyakan apa alasannya, tetapi dia bilang tidak tahu dan saya dikasih lembaran pengumuman lelang oleh marketing tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, "Setelah saya mengoreksi isi lembaran tersebut ternyata tanggal pengumuman 29 Januari 2015 pada angsuran ke 5, dari situlah saya mulai berpikir, saya berhutang bukan untuk menjual rumah. Dan saat itu saya sempat menanyakan ke penyelenggara lelang RPKNL.

Terkait polemik tersebut, Sri Patokah pun sempat mengajukan gugatan ke PN Blitar, namun dalam sidang putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuzulul Kusindiardi, S.H., menolak semua tuntutan dari penggugat, karena perkara tersebut sudah pernah diperkarakan di pengadilan.

Dalam persidangan penggugat secara legal dan di saksikan oleh tergugat. "Salah satu tergugatnya adalah Bank Panin Cabang Blitar dan para tergugat turut menyaksikan bukti yang saya ajukan kepada majelis hakim," ujar Sri.

Dijelaskan pula olehnya bahwa tanggal 18 November dengan perkara Nomor 88 ini, agenda sidang ketika pengajuan alat bukti surat dan berdasarkan bukti yang di ajukan oleh penggugat, yang dapat dibaca adalah pengajuan lelang itu pada tanggal 29 Februari 2015 dan di jadwalkan lelang pada tanggal 29 Maret 2016.

Hal tersebut turut di perkuat dengan munculnya surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atau SPPL yang di terima oleh penggugat atas nama ibu Sri Patokah dan yang perlu di garis bawahi adalah proses pengajuan lelang tersebut pada tanggal 29 Februari 2015 yang mana, yang dapat dilihat, bahwa di dalam buku tabungan tersebut menerangkan catatan atau Track Record bahwasannya pada tanggal 29 Februari Ibu Sri Patokah tidak melakukan Wanprestasi atau cidera janji.

"Maka artinya, proses pengajuan lelang tersebut diduga seharusnya dapat di katakan batal demi hukum atau cacat prosedur dan dugaan adanya kasus mafia lelang ini harus dikawal sampai benar-benar tuntas dan terkuak kebenarannya," harap Sri. (HM)