Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Media Anggotanya Disebut Abal-abal, FWJ Tuntut Tindak Tegas Oknum Ditjen Vokasi Kemendikbud


REFORMASI-ID | Jakarta - Forum Wartawan Jakarta (FWJ) akan gelar aksi tegas tindak oknum Ditjen Vokasi Kemendikbud yang hina media. Kamis, (25/03/2021).

Melihat gelagat yang tidak enak di dengar, dan munculnya aroma tak sedap kemelut di Ditjen Vokasi Kemendikbud yang berujung adanya salah satu oknum Staf di Kemendikbud bernama Wikara Ruli Parulian alias (WRP) ini melontarkan komentar di group WhatsApp EX.PSMK Lt 12-13 dengan sebutan media abal-abal. Tentunya komentar itu telah membuat geram Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta - Indonesia (FWJ) Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika mendapatkan chat WhatsApp tersebut dari narsum yang dapat dipercaya.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, (25/3/2021) sore, Opan menilai komentar seorang oknum staf Kemendikbud berinisial (WRP) sangat tidak mencerminkan contoh baik. 

"Jika memang tidak ingin membalas surat konfirmasi yang dilayangkan media lapan6online.com, tak harus juga mengomentari hal-hal yang menciderai media dengan melecehkan dan menganggap remeh, bahkab menghina media," ucap Opan.

Dalam komentarnya, oknum itu menulis, "Kalo media online detik, gatra, atau tempo, saya sudah pasti melakukan klarifikasi, berhubung media abal2 DelapanEnamOnline.Com, saya kira tak perlu menanggapi, kalaupun mau berbalas pantun dengan APH (Aparat Penegak Hukum)".

Opan menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa fungsi kontrol menjadi dasar tugas profesi jurnalis dalam menjalankan profesinya.

"Ketidak pahaman seorang oknum staf Kemendikbud ini telah menandakan rusaknya moral bangsa, terlebih orang tersebut bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dimana sejatinya sebagai contoh baik dalam bersikap dan bertutur kata," tuturnya.

Untuk itu, Opan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menindak jajarannya yang telah merendahkan martabat media dan jurnalis.

"Oknum itu harus segera ditindak dan kalau bisa diberhentikan agar tidak menular seperti benalu ke pejabat lainnya. Kami hanya mewanti-wanti jika tidak ada tindakan tegas dari Menteri, maka kami akan gelar aksi hingga terbongkar semuanya," tegas Opan.

Lanjut Opan, dalam kandungan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Lapan6online.com merupakan media resmi dengan PT Lapan Enam Multimedia, dan bernomor AHU 0054288.AH.01.01 Tahun 2018.

"Artinya komentar oknum staf Kemendikbud yang bernama Wikara Ruli Parulian akan berpantun dengan menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum (APH) telah salah kaprah. Media yang berlegalitas resmi dilindungi Undang Undang, oleh sebab itu, kami akan laporkan oknum staft Kemendikbud ke polisi atas pelecehan, hinaan dan mendiskriminasikan media lapan6online.com.," tambahnya.


Sebelumnya dikabarkan, media lapan6online.com telah melayangkan surat konfirmasi ke Sesditjen Vokasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor 978/Red.Lpn6/Srt-Knfrms/III/2021 tertanggal 6 Maret 2021.

Surat konfirmasi yang menanyakan adanya isu bersih-bersih sampah Dit.SMK bermula dari munculnya rumor melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menyebut adanya;

Komentar oknum (WRP): Perintah Menteri...

Komentar oknum (WRP) : Sebentar lagi pembersihan besar2an di Dit. SMK, dalam waktu dekat sampah2 akan dibuang/disingkirkan....

Komentar oknum (WRP) : Mas Menteri cantik mainnya, setelah ada bukti baru disikat...

Komentar oknum (WRP) : Itulah bodohnya/tidak mawas diri para pejabat di Dit.SMK, saking rakus dan serakahnya dan tidak sadar masuk umpan...hi..hi...

(Rilis FWJ/HM)