Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Satu Tahun Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Puma Polres Dompu

REFORMASI-ID | Kabupaten Dompu – Seorang pria terduga pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), US (42) tahun, warga Dusun Meci Angi, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB, berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu. kamis, (04/02/21).

Kapolres Dompu, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, US yang selama ini menjadi buruan yang diduga melakukan Curanmor dibekuk team Puma Polres Dompu pada hari Jum’at, (28/02/21) sekitar pukul 04.00 wita. Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa, tertanggal 28 Pebruari 2020.

Adapun kronologis kejadian saat itu, Korban Fiska Mamona (26) tahun, memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motornya pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita. Setelah diberitahu oleh teman kosnya," tuturnya.

Atas kejadian itu, Lanjut Hujaifah, korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa atas kehilangan motornya itu, "Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa, tertanggal 28 Pebruari 2020. Team Puma langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi nama terduga pelaku yakni US.” Jelasnya.

Kata Hujaifah, Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian. Kepulangan US ke Dompu terendus oleh Team Puma.

“Team puma dapat informasi, US kembali ke Dompu, atas informasi itu Team Puma melakukan penyelidikan lanjutan untuk dilakukan penangkapan.” tambahnya.

Setelah memastikan keberadaan US, Team Puma bergerak menuju Manggelewa untuk dilakukan penangkapan dan US berhasil ditangkap.”Saat itu US tengah nongkrong bersama temannya di bundaran cabang Sori utu, Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa.” lanjutnya.

Lebih lanjut Hujaifah menerangkan, seusai ditangkap Team Puma, US beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.”Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tutupnya.(BidHumas - Haris)