Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Langgar Prokes dan Catut Nama Lurah, Resepsi Pernikahan Dibubarkan 3 Pilar Gustu Covid-19

 

Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur dan Kapolsek Makasar

REFORMASI-ID | Makasar, Jakarta Timur - Langgar protokol kesehatan dan catut nama Lurah sebagai pihak yang turut mengundang, acara resepsi pernikahan dengan 1500 undangan dibubarkan oleh satgas gabungan unsur 3 pilar Gugus Tugas Covid-19. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Raden Arif Setiawan memimpin langsung penindakan ini, Sabtu (6/02), di RT 002 RW 05 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Lurah Kelurahan Kebon Pala dr. Faisal Rizal, M.Kes., bersama unsur 3 Pilar sebelumnya sudah bertemu pihak penyelenggara dan menyarankan serta menghimbau untuk tidak melangsungkan resepsi pernikahan ditengah pandemi, namun hari ini tetap dilaksanakan.

Sebelumnya didapat informasi bahwa acara resepsi pernikahan tersebut dilakukan secara besar-besaran dengan menyebar 1500 undangan. Bahkan dalam undangan tersebut turut dicatut dengan dicantumkan sebagai turut mengundang Faisal Rizal Lurah Kebon Pala.

Lurah Kebon Pala dr. Faisal Rizal, M.Kes., bersama Bhabinkamtibmas di lokasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan kegiatan resepsi pernikahan


Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa untuk pesta ini pihaknya sudah menghimbau dan  dijelaskan bahwa dilarang dilaksanakan.  "Tetapi masih tetap dilaksanakan, sehingga pada hari ini kami ambil tindakan untuk menghentikan pesta, menghentikan pesta ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan yang terjadi di pesta ini, sehingga kami ambil tindakan tegas untuk menghentikan pesta ini," tegas Kapolsek.

Sementara itu Kasatpol PP Kelurahan Kebon Pala Johan Wahyudi juga menghimbau kepada masyarakat untuk  tidak lagi berkerumun dan segera meninggalkan lokasi.

"Untuk kegiatan resepsi seperti ini menunggu keputusan dari pemerintah, menunggu keputusan apabila diperbolehkan baru diadakan resepsi, karena bahwasanya masih ada keputusan pemerintah untuk tidak mengadakan resepsi, kami himbau dan kami mohon untuk tidak melaksanakan resepsi di lingkungan Kelurahan Kebon Pala," imbau Johan.

Guna sterilisasi lokasi, dilakukan penyemprotan disinfektan dan rapid test kepada penyelenggara di lokasi acara oleh Tim Dokter Polisi Mabes Polri. Polisi juga memasang Police Line di sekitar lokasi acara dan  tuan rumah penyelenggara acara dibawa ke Mapolsek Makasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MRI)



Artikel lainnya

Makanan Suplemen Durian di Sekitar Kebon Pala untuk Cegah Kanker, Kegemukan Hingga  Covid-19

Minuman Suplemen Susu Kurma di Sekitar Kebon Pala