REFORMASI-ID | SUMSEL - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., MH. menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan tuntutan semaksimal mungkin terhadap para pelaku predator anak.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resminya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat pantas diberikan kepada terdakwa HF, karena anak merupakan aset bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan.
"Anak itu seharusnya mendapatkan perlindungan, karena dia (anak) merupakan penerus bangsa," kata Toto dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (13/6/2024).
Dia menegaskan, JPU Kejari Lahat akan terus berkomitmen untuk memberikan tuntutan setinggi mungkin bagi para pelaku predator anak.
Diketahui dalam kasus tersebut terdakwa HF dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban DAZ.
Terdakwa dituntut karena diyakini melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa HF dituntut pidana 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan penjara," pungkasnya.
(red)