REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Untuk mengantisipasi kebakaran dan polusi udara saat musim kemarau, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi menghimbau para warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan.
Himbauan dilakukan dengan cara mengirimkan pesan maupun tulisan dan gambar himbauan kepada warga untuk tidak membakar sampah liar dengan melibatkan 3 pilar, pihak Kelurahan, Babinsa dan bimaspol. Seperti yang dilakukan kelurahan Bintara Jaya melalui keterangan pers Siti Nurhayati, S. Sos. M. Si., Lurah Bintara Jaya, Kamis 31 Agustus 2023.
Kegiatan Himbauan tidak membakar sampah, Dasar hukumnya , peraturan kota Bekasi
nomer 15 THN 2011 pasal 48 KUHP C dan E.
"Membakar sampah dimusim kemarau ini sangatlah rawan terjadinya kebakaran dan juga polusi udara, oleh karena itu diharapkan warga selalu berhati-hati,” ujar Siti Nurhayati Lurah Bintara Jaya yang akrab dipanggil Yati.
Lanjut Yati, melakukan antisipasi terhadap bahaya kebakaran saat musim kemarau adalah tugas kita bersama seluruh warga.
“Mari kita sama-sama peduli dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kebakaran dan polusi udara, baik itu pembakaran hutan, lahan, pekarangan maupun bangunan di wilayah kita masing-masing,” pungkasnya.