Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Dewi Aryani S : Jasa RaharjaTelahMenyerahkan Santunan Bagi Seluruh KorbanKecelakaan SB.Evelyn Calisca 01


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta – Kecelakaan tragis terjadi.Tepatnya,SpeadBoat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuanTembilahan Provinsi Riau–
Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau
Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul13.00WIB. Akibat kecelakaan ini,12 (dua belas)
orang meninggal dunia,69 (enam puluh Sembilan) orang
selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif
diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian,Dinas Perhubungan,dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang
selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan
bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.Bagi
korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan
maksimal Rp.20 juta kerumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir
terkait pembiayaan selama korban dirawat dirumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas
Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk
membantu penyelesaian administrasi santunan nya,dimana
santunan meninggal dunia sebesar Rp.50 juta akan
di transfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut
berdukacita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan
akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang
terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai
wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja
dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat
yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan
kecelakaan lalulintas jalan.

“Kami menyampaikan bela
sungkawa dan dukacita yang mendalam.Semoga keluarga
diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,”ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan,santunan meninggal dunia
telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban
pada hari Sabtu (29/04/2023).

Sedang kan untuk korban
yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit,telah
diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui,bahwa Jasa Raharja merupakan
BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu
lintas melalui Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum dan LaluLintas Jalan.

Adapun,besaran
santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16Tahun
2017.