Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Giring Koruptor Dana KUR ke Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar menyerahkan terdakwa Riza Yudha Kerta Negara (RKYN) beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016-2018.

RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) terbukti telah melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, terdakwa selaku marketing kredit (mantri) dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 (enam) bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

"Terdakwa RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Senin 24/1/2022.

"Terdakwa dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan," sambungnya.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira Rp. 3,1 milyar.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih," terang Putu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari kedepan," ungkapnya.

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," tutup Putu.
[TB]