REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Ruang diskusi 'Kajian Kita' menggelar diskusi perdana pada Jum’at (12/12/2021) mengangkat tema "Profesi Jurnalis di Mata Hukum dan Pemerintah" dengan menghadirkan dua narasumber dari Praktisi Hukum dan Perwakilan dari Pemerintahan Kota Bekasi.
Hadir di ruang diskusi Robert Parluhutan Siagian, S. STP., M.Si perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) dan Edi Utama, S.H., M.A sebagai Praktisi Hukum.
Dalam pandangan pemerintah, bahwa profesi jurnalis dinilai memiliki peranan penting sebagai penyebar informasi kepada publik dengan teknik dan sistem yang diatur oleh undang-undang sesuai tugas dan fungsinya.
“Profesi jurnalis begitu pentingnya dan kami menyadari urgensi dari pemberian layanan informasi dan penyebarluasan informasi kepada masyrakat membutuhkan peranan dari adanya teman-teman yang berprofesi jurnalis,” kata Robert, di ruang diskusi pada Jum’at (12/11/2021).
Robert mengemukakan bahwa profesi jurnalis terutama di Pemerintahan Kota Bekasi sangatlah penting dan memiliki arti tersendiri. Hal tersebut terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan di ubah menjadi Perwal Kota Bekasi Nomor 73 tahun 2018.
“Tentunya kami melihat bahwa profesi jurnalis sangat berarti. Kita boleh melihat bahwa di Kota Bekasi sudah diatur melalui Perwal 27 tahun 2017 dan di ubah jadi Perwal 73 tahun 2018. Intinya Pemerintah Kota Bekasi menyadari betapa pentingnya sinergi antara jurnalis dan pemerintah, khususnya Kota Bekasi,” ujar Robert.
Menjadi sangat penting, lanjut Robert karena pemerintah itu membutuhkan penyebarluasan informasi dan juga memiliki kewajiban terhadap pelayanan informasi untuk meningkatkan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemerintah.
“Tentunya pemerintah khususnya Kota Bekasi tidak bisa bekerja sendiri, karena bagaimana informasi ini bisa sampai ke masyarakat, jika tidak ada peranan jurnalis. Kami membutuhkan adanya peran profesi jurnalis. Maka kami berharap sinergitas itu harus dibangun dengan baik,” ungkap Robert.
Membangun sinergi antara pemerintah dengan jurnalis perlu tercipta dengan harmoni komunikasi dan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami di Kota Bekasi memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana peran jurnalis dapat membangun komunikasi aktif dengan mengedepankan harmoni saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu menurut Praktisi Hukum, Advokat Edi Utama,S.H., M.A. yang juga mantan jurnalis senior di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA mengemukakan bahwa peran jurnalis sangatlah penting dipandang dari sudut pandang mana pun, sehingga profesi jurnalis perlu memiliki kepastian hukum.
“Profesi jurnalis di mata hukum, sangatlah penting meskipun dibalik profesi ini memiliki banyak resiko di lapangan. Untuk itu perlu adanya kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tutur Edi.
Mantan perwakilan Antara di Beijing China dan Tokyo Jepang ini mengatakan bahwa Profesi jurnalis di mata hukum sebagaimana secara jelas diurai dalam UU Nomor 40 tentang Pers, yakni Wartawan Adalah Orang Yang Secara Teratur Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik (Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, Butir 4).
“Dalam era demokrasi sekarang, dan berdasarkan UU Pers, profesi ini memiliki apa yang disebut kemerdekaan pers; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” papar Edi.
Edi yang juga sebagai In-house lawyer, Rakyat Merdeka Online (RMOL) ini pun menegaskan jaminan terhadap kebebasan pers terkait langsung dengan perlindungan terhadap wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
”Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil), Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tandasnya.
Begitupun, Ia mengatakan pasal ini menjadi multitafsir sehingga karena dalam penjelasannya hanya dikatakan “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini,” kata Edi.
Wartawan Tak Bisa Dipidanakan
Ia menjelaskan menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidanakan."
”Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE. Ini pernyataan hukum yang sifatnya normatif. Namun apakah benar demikian? Kita cek pasal 1 ayat 10 Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 "Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan." ungkapnya.
Menurutnya ada dua dasar pengaturan hak tolak. Pertama, dalam UU Pers, hak tolak diatur dalam pasal 4 ayat 4. Bunyinya,
"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaam di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak."
Kedua dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang pengaturannya digabung dengan soal embargo berita, informasi latar belakang dan ”off the record.” Selengkapnya Pasal 7 KEJ berbunyi, "Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
President, Society of Asian Journalist (SAJ) Periode 2011-2013 ini juga mengatakan adapun dasar pemikiran hak tolak secara yuridis formal terdapat dalam penjelasan pasal 4 ayat 4 UU Pers yang menyatakan: " Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebut informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan”.
”Sudah lazim terjadi, dalam banyak pemberitaan terdapat sumber informasi yang tidak mau disebutkan identitas, keberadaan atau hubungannya dengan berita, karena berbagai pertimbangan, terutama karena keselamatan diri dan keluarganya." ungkapnya.
"Terhadap narasumber yang tidak mau diungkapkan jati dirinya, jika ada pihak yang meminta dibuka siapa sumber informasi seperti ini, UU Pers memberikan kekuatan kepada pers untuk menolak mengungkapkan narasumber ini,” pungkas Edi.
(Red).