Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Agung Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung. Rabu 14/7/2021.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung. 

Burhanuddin selaku pemimpin jalannya pelantikan langsung membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Laksda TNI Anwar Saadi, SH (Jampidmil) dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda  Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH. dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH.

Burhanuddin menyebutkan bahwa penempatan Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

"Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama, sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.


"pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja," Tambahnya.

Burhanuddin berharap, Dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa tugas Jaksa Agung Muda Pidana Militer kedepan sangat berat, sebagai seorang pionir tentunya Sdr. Laksda TNI Anwar Saadi, SH. dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, namun Jaksa Agung yakin Laksda TNI Anwar Saadi, SH. akan mampu menjawab tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan, segera melebur dan bersinergi, selain itu segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Untuk itu, Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.

"Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan," Pungkasnya.

[TB]